Minggu, 08 Februari 2026

Kajian Subuh Ust. Haikal Sya'ban: "Zakat Wajib Hukumnya"

Kedudukan orang yang sudah diyakini masuk syurga, kemudian ditambahkan umurnya untuk mendapatkan keberkahan ramadhan maka derajat surganya bagai rentang bumi dan langit.

Maka selalulah berdoa agar kita sampai dibulan Ramadhan. Dapat beramal dengan keimanan dengan harapan mendapatkan ridhonya Allah. 

Serta mendapatkan hidayah Allah dalam melaksanakan pelbagai ibadah dibulan suci yang sangat mulia ini.

Diharapkan juga lebih fokus mengerjakan yang wajib dengan menambah amalan-amalan sunahnya.

Wajibnya Zakat

Menunaikan zakat  pada hakekatnya sebagai anugrah pada pertambahan harta kita supaya tumbuh. Terutama atas h
arta yang sudah memenuhi nisabnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Khuz min amwaalihim shodaqotang tuthohhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa sholli 'alaihim, inna sholaataka sakanul lahum, wallohu samii'un 'aliim.

"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 103).

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

wa aqiimush-sholaata wa aatuz-zakaata warka'uu ma'ar-rooki'iin

"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43).

Zakat adalah wajib hukumnya. Muslim yang tidak membayarkan zakat akan jatuh kedalam dosa besar.

Bahkan bagi orang yang mengatakan zakat tidak wajib maka dia dikategorikan sebagai kafir bahkan disebut murtad.

Abubakar Siddiq memerangi orang-orang yang memisahkan kewajiban zakat ini, karena Allah selalu menghubungkan antara sholat dan zakat.

Harta yang wajib dizakatkan:

1. Hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing

Hadist Rasulullah siapa yang tidak menunaikan zakat hewan, maka diakhirat nanti hewan tersebut akan dihidupkan kembali lebih besar lalu menanduk pemiliknya.

2. Alat tukar (uang):

Emas, perak dan uang hukumnya  wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Bagi orang yang tidak mengeluarkannya maka dihari kiamat akan menjadikan emas dan perak tersebut disetrikakan setelah dibakar kepada yang tidak menjalankan zakat ini.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّاۤ اَخْرَجْنَا لَـكُمْ مِّنَ الْاَ رْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰ خِذِيْهِ اِلَّاۤ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Yaaa ayyuhallaziina aamanuuu angfiquu ming thoyyibaati maa kasabtum wa mimmaaa akhrojnaa lakum minal-ardh, wa laa tayammamul-khobiisa min-hu tungfiquuna wa lastum bi-aakhiziihi illaaa ang tughmidhuu fiih, wa'lamuuu annalloha ghoniyyun hamiid.

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 267).

3, biji bijian dan buah buahan
Biji bijian yang khusus untuk dimakan

4. Barang tambang dan rikaz
Rikaz adalah harta Karun yang temukan.

Hikmah zakat:

1. Membersihkan dan menumbuhkan harta menghadirkan keberkahan, menghilangkan keburukan
2. Membersihkan Muzakki (pembayar zakat) dari kikir dan Bakhil
3. Melipur duka fakir miskin
4. Mewujudkan solidaritas, tolong menolong
5. Mensyukuri nikmat Allah.
6. Menunjukan kejujuran.

Zakat mas sudah masuk nisab 85 gr. Dikenakan zakat 2,5 %
Sedangkan Dinar atau perak nisabnya 559 gr.

Kalau uang dihitung dengan emas sedangkan ulama Saudi menetapkan dengan perak, maka sekiranya uang yang disimpan sudah melebihi nisabnya dan haulnya sudah setahun menurut kalender Hijriyah Maka wajib hukumnya mengeluarkan zakatnya.

Semoga kita selalu melakukan perintah Allah, dalam perihal zakat ini dan diberi kekuatan menunaikannya.

Aamiin ya rabb...(Rep:Rusdi/Edit:Nas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Program dan Jadwal Ceramah Masjid Al-Muhajirin

  Ketua DKM Al_Muhajirin saat Menyampaikan Program di Hari Pertama Tarawih (19/2) Hari ini, Kamis 19 Februari 2026, adalah hari pertama uma...