Sabtu, 22 Februari 2020

Ketika Manusia tak lagi Tawaf

Salah satu tanda kiamat adalah bila sudah tidak ada lagi Manusia yang Thawaf mengelilingi Ka'bah.

Jika tak ada lagi yang berthawaf, itu pertanda Ka'bah akan diangkat dari muka bumi. Kalau itu yang terjadi maka manusia akan bangun pada suatu hari dengan tak lagi melihat bekas apa pun yang ditinggalkan Ka'bah.
(Hujjatul Islam Imam al-Gazali dalam kitab fenomenal Ihya' Ulumuddin )

Dulu kita mungkin pernah berpikir, "Masa sih, Ka'bah sepi dari orang-orang yang Thawaf."

Tapi kini, seiring waktu, kejadian demi kejadian, akhirnya kita bisa mengerti dan memahami, bahwa hanya dengan satu kasus saja yaitu: virus corona yang berasal dari Wuhan-China, pemerintah Arab Saudi menutup pintu masuk bandaranya untuk seluruh negara yang terinfeksi virus corona. Tentu saja, termasuk  jamaah Indonesia yang akan melaksanakan ibadah umroh.

Pertanyaannya bagaimana jika kasus tersebut terjadi di sana?

Apa yang akan terjadi, tentu tidak ada orang yang berani keluar rumah?

Dan akhirnya mungkin tak ada yang Thawaf  lagi. Hal ini membuktikan bahwa kiamat memang sudah dekat saudara-saudara ku. Dan  fenomena Allah akan mengangkat Al- Qur'an sehingga huruf-huruf nya sudah tidak ada lagi yang bisa kita baca...

Ketika Al-Qur'an sudah diangkat dari mushafnya...

Mereka yang membuka Kitab Suci tersebut hanya akan menemukan lembaran kosong. Tak ada satu huruf pun dalam lembaran Al-Qur'an yang tersisa dan Kitab yang dibawa Rasulullah itupun akan terhapus dari hati setiap insan.*

Karena itu mari kita memperbanyak Amal Ibadah kepada Allah SWT, sebelum Waktunya Tiba...

“Perbanyaklah istighfar di rumah, di tempat bekerja, di depan makanan dan minuman, di jalan, di pasar atau di dalam majelis-majelis  atau  dimana pun anda berada. Dengan begitu, siapa tahu, itu menjadi penyebab turunnya hidayah dan ampunan Allah SWT."

Dekatlah kepada Allah disaat kita senang, maka Allah akan hadir di saat kita dalam kesulitan...
‎جَزَاكُمُ اللهُ خَيْرًا
‎بارك الله فينا جميعا

Sabtu, 08 Februari 2020

Wahai Jibril, Masihkan akan turun ke bumi?

Sewaktu Baginda Rasulullah Sedang Sakit, Terlontar Satu Pertanyaan pada Jibril:

"Wahai Jibril, Adakah Kau Akan Turun ke Bumi Setelah Aku Tiada ?"_

"Masih lagi Ya Rasulullah, Aku Turun ke Bumi Untuk Mengambil 10 Mutiara Hidup Peninggalan mu."

Lalu Baginda Bertanya Kembali:
“Mutiara Apakah Yang Kau Akan Ambil ?"

Jibril Menjawab:

‎(الأَوَّلُ) أَرْفَعُ البَرَكَةَ مِنَ الأَرْضِا”

*Mutiara Pertama* yang akan ku ambil dari muka bumi ini adalah BERKAH.

*Mutiara Kedua* yang akan ku ambil dari bumi adalah *RASA CINTA* dari hati manusia:

‎( وَالثََّانىِ) أَرْفَعُ المَحَبَّةَ مِنْ قُلُوْبِ الخَلْقِ

*Mutiara Ketiga* yang akan ku ambil dari bumi ini adalah *RASA KASIH SAYANG* di antara keluarga:_ (وَالثََّالِثُ) أَرْفَعُ الشُّفْقَةَ مِنْ قُلُوْبِ الأَقاَرِبِ
[ yakni rasa kasih sayang antara keluarga semakin menipis. ]_

*Mutiara Keempat* yang akan diambil oleh Jibril dari bumi ini adalah KEADILAN di hati seorang pemimpin:_

‎(وَالرَّابِعُ) أَرْفَعُ العَدْلَ مِنَ الأُمَراَءِ

*Mutiara Kelima* yang akan ku ambil dari bumi ini adalah:_

‎(وَالخاَمِسُ) أَرْفَعُ الحَياَءَ مِنَ النِّساَءِ
RASA MALU dari kaum wanita-wanita._

*Mutiara Keenam* yang akan ku ambil dari bumi adalah:_

‎(وَالسَّادِسُ) أَرْفَعُ الصَّبْرَ مِنَ الفُقَراَءِ
RASA SABAR orang-orang fakir._

*Mutiara Ketujuh* yang akan ku ambil dari bumi adalah:_

‎(وَالسَّابِعُ) أَرْفَعُ الوَرَعَ وَالزُهْدَ مِنَ اْلعُلَماَءِ
yakni WARAK dan ZUHUD dari para ulama._
[Warak adalah cukup berhati-hati menjaga diri dari yang Syubhah dan yang haram, sedangkan Zuhud itu tidak mementingkan harta-dunia, kedua-duanya merupakan ciri seorang Ulama. Jika Warak dan Zuhud telah hilang dari Ulama maka Hilanglah Nilai Jati Dirinya._

*Mutiara Kedelapan* yang akan ku ambil dari bumi adalah:_

‎(وَالثََّامِنُ) أَرْفَعُ السَّخاَءَ مِنَ الأَغْنِياَءِ
DERMAWANNYA* orang-orang kaya.

*Mutiara Kesembilan* yang akan ku ambil dari bumi adalah:_

‎(وَالتَّاسِعُ) أَرْفَعُ القُرْآنَ
MENGANGKAT Al-Qur’an.
[yakni menghilangkan Ruh Al-Qur’an itu sendiri Sebagai Panduan Dalam Kehidupan.]_

Dan *Yang Terakhir,* Mutiara yang akan ku ambil dari bumi adalah MAN:

‎(العاَشِرُ) أَرْفَعُ الإِيْماَنَ
[Ini Adalah Mutiara Paling Berharga di Antara Sembilan Mutiara Lainnya].

Marilah Kita sama-sama Merenungkan Seperti Yang Telah Disebutkan Oleh Jibril a.s. pada Akhir Zaman ini. *Semoga Kita Akan Menjadi Lebih Bijak Dari Yang Sudah-sudah.
Aamiiin Yaa Rabbal ‘Aalamin...!!!

(Sumber: Kitab Nur Al-Abshar, Karya Asy-Syabalanji)

Senin, 06 Januari 2020

Hukum Shalat Wajib Berjamaah dan Sendiri

Tanya:
Assalamualaikum wr. wb.
Saya pernah mendengar hadist yang menyebutkan bahwa seorang laki-laki hukumnya adalah wajib untuk sholat berjamaah di masjid. Pertanyaan yang ingin saya ajukan adalah, bagaimanakah hukumnya bila kita melakukan ibadah sholat wajib di rumah?
Mohon bantuannya, terima kasih.
Wasalamualaikum wr. wb

Jawab:
Wasalamualaikum wr. wb
Saudaraku yang dimuliakan oleh Allah SWT, para ulama berbeda pendapat tentang hukum melakukan sholat fardhu berjamaah di mesjid dan sholat fardhu sendirian di rumah. Ada yang mengatakan hukum sholat fardhu berjamaah di mesjid adalah fardhu ‘ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa. Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.

Untuk lebih jelasnya, saya kutip disini tulisan Ustadz Sarwat, Lc yang dahulu pernah mengasuh rubrik ‘Ustadz Menjawab’ di Era muslim.

“Ada berbagai pendapat tentang hukum sholat fardhu berjamaah di mesjid :

1. Pendapat Pertama: Fardhu Kifayah

Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ. Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa:
Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat. Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.

Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah:
Dari Abi Darda` ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka. Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya." (HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)

Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah SAW, `Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan azan dan yang paling tua menjadi imam.(HR Muslim 292 – 674).

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Al-Khatthabi dalam kitab Ma`alimus-Sunan jilid 1 halaman 160 berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini.

2. Pendapat Kedua: Fardhu `Ain

Yang berpendapat demikian adalah Atho` bin Abi Rabah, Al-Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al-Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atho` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk shalat. (lihat Mukhtashar Al-Fatawa Al-MAshriyah halaman 50).

Dalilnya adalah hadits berikut:

Dari Aisyah ra berkata, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak menjawabnya (dengan shalat), maka dia tidak menginginkan kebaikan dan kebaikan tidak menginginkannya. (Al-Muqni` 1/193)

Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun shalatnya tetap syah.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

3. Pendapat Ketiga: Sunnah Muakkadah

Pendapat ini didukung oleh mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah sebagaimana disebutkan oleh imam As-Syaukani dalam kitabnya Nailul Authar jilid 3 halaman 146. Beliau berkata bahwa pendapat yang paling tengah dalam masalah hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa hukumnya fardhu `ain, fardhu kifayah atau syarat syahnya shalat, tentu tidak bisa diterima.

Al-Karkhi dari ulama Al-Hanafiyah berkata bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al-Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib. (silahkan periksan kitab Bada`ius-Shanai` karya Al-Kisani jilid 1 halaman 76).

Khalil, seorang ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah dalam kitabnya Al-Mukhtashar mengatakan bahwa shalat fardhu berjamaah selain shalat Jumat hukumnya sunnah muakkadah. Lihat Jawahirul Iklil jilid 1 halama 76.

Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah. (lihat Qawanin Al-Ahkam As-Syar`iyah halaman 83). Ad-Dardir dalam kitab Asy-Syarhu As-Shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain Jumat, hukumnya sunnah muakkadah.

Dalil yang mereka gunakan untuk pendapat mereka antara lain adalah dalil-dalil berikut ini:

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, `Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR Muslim 650, 249)

Ash-Shan`ani dalam kitabnya Subulus-Salam jilid 2 halaman 40 menyebutkan setelah menyebutkan hadits di atas bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat fardhu berjamaah itu hukumnya tidak wajib.

Selain itu mereka juga menggunakan hadits berikut ini:

Dari Abi Musa ra berkata bahwa Rasulullah SAw bersabda, `Sesungguhnya orang yang mendapatkan ganjaran paling besar adalah orang yang paling jauh berjalannya. Orang yang menunggu shalat jamaah bersama imam lebih besar pahalanya dari orang yang shalat sendirian kemudian tidur. (lihat Fathul Bari jilid 2 halaman 278)

4. Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat

Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Sehingga bagi mereka, shalat fardhu itu tidak syah kalau tidak dikerjakan dengan berjamaah.

Yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Ibnu Taymiyah dalam salah satu pendapatnya (lihat Majmu` Fatawa jilid 23 halaman 333). Demikian juga dengan Ibnul Qayyim, murid beliau. Juga Ibnu Aqil dan Ibnu Abi Musa serta mazhab Zhahiriyah (lihat Al-Muhalla jilid 4 halaman 265). Termasuk di antaranya adalah para ahli hadits, Abul Hasan At-Tamimi, Abu Al-Barakat dari kalangan Al-Hanabilah serta Ibnu Khuzaemah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAw bersaba, `Siapa yang mendengar azan tapi tidak mendatanginya, maka tidak ada lagi shalat untuknya, kecuali karena ada uzur.(HR Ibnu Majah793, Ad-Daruquthuny 1/420, Ibnu Hibban 2064 dan Al-Hakim 1/245)

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya shalat yang paling berat buat orang munafik adalah shalat Isya dan Shubuh. Seandainya mereka tahu apa yang akan mereka dapat dari kedua shalat itu, pastilah mereka akan mendatanginya meski dengan merangkak. Sungguh aku punya keinginan untuk memerintahkan shalat dan didirikan, lalu aku memerintahkan satu orang untuk jadi imam. Kemudian pergi bersamaku dengan beberapa orang membawa seikat kayu bakar menuju ke suatu kaum yang tidak ikut menghadiri shalat dan aku bakar rumah-rumah mereka dengan api." (HR Bukhari 644, 657, 2420, 7224. Muslim 651 dan lafaz hadits ini darinya).

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW didatangi oleh seorang laki-laki yang buta dan berkata, "Ya Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku ke masjid. Rasulullah SAW berkata untuk memberikan keringanan untuknya. Ketika sudah berlalu, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya, `Apakah kamu dengar azan shalat?`. `Ya`, jawabnya. `Datangilah`, kata Rasulullah SAW. (HR Muslim 1/452).

Kesimpulannya, setiap orang bebas untuk memilih pendapat manakah yang akan dipilihnya. Dan bila saya harus memilih, saya cenderung untuk memilih pendapat menyebutkan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya sunnah muakkadah, karena jauh lebih mudah bagi kebanyakan umat Islam serta didukung juga dengan dalil yang kuat. Meskipun demikian, saya tetap menganjurkan umat Islam untuk selalu memelihara shalat berjamaah, karena keutamaannya yang disepakati semua ulama.

Wallahu’alam bis showab.
Salam Berkah!
Ustadz Menjawab//Era Muslim.com

17 Goweser Waspada Kesehatan Pasca Idul Qurban

(berpose di Depan Kantor Dinas Teritorial Bandara Husen Sastranegara) (Rest Pertama di Gedung Sebelah Hotel Homan) Tujuh belas goweser RW-10...