DKM Al-Muhajirin sudah membuka penerimaan titipan zakat fitrah 1439 H. Adapun besarannya tiap jiwa adalah 2,5 kg beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari oleh para Muzakki atau apabila diuangkan setara dengan Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) atau seharga Rp 12.000 per kg beras.
Besaran itu sesuai surat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Antapani Kota Bandung N0.04/BAZ.Ant/V/1439/2018, tanggal 22 Mei 2018.
Namun demikian sesuai saran dari Ketua DKM Al-Muhajirin, apabila konsumsi beras sehar-hari melebihi harga Rp 12 ribu per kg, maka agar besaran zakat fitrahnya dapat disesuaikan. Hal ini terutama adanya besaran Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M yaitu dengan nilai uang sebesar Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) yg dituangkan dalam SK BAZNAS No. 042.01.Kep/BAZNAS-KT/2018.
Kepada bapak/ibu/sdr warga RW-10 dan jamaah yang menitipkan zakat fitrah, infak dan shadaqah dapat disampaikan kepada petugas zakat DKM Al-Muhajirin, Jl Jayapura N0.2, mulai tgl 2 sd 14 Juni 2018 setiap hari setelah ba'da shalat Shubuh, ba'da shalat Dzuhur, ba'da shalat Ashar dan ba'da shalat Tarawih, bertempat di Masjid Al-Muhajririn
Berikut disampaikan data Standar Zakat Fithrah di Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat :
1. Kota Bogor Rp 35.000
2. Kab Cirebon Rp 30.000
3. Kab Subang Rp 27.500
4. Kab Garut Rp 30.000
5. Kota Depok Rp 30.000
6. Kota Cirebon Rp 30.000
7. Kab. Purwakarta Rp 30.000
8. Kab Sukabumi Rp 27.500
9. Kab Karawang Rp 32.000
10. Kota Sukabumi Rp 30.000
11. Kab Cianjur Rp 28.000 / 40.000
12. Kota Bandung Rp 30.000
13. Kota Tasikmalaya Rp 25.000
14. Kab Bogor Rp 35.000
15. Kab Tasik Rp 26.250/ 27.500
16.kab indramayu Rp. 27.500.
17. Kab Sumedang Rp 29.000
18. Kota Bekasi 35.000
19. Kab. Ciamis Rp 25.000
20. Kab Bekasi Rp. 38.500
21. Kota Banjar Rp 25.000
22. Kab Bandung 29.000
23. Kab Bandung Barat Rp. 30.000
24. Kab Pangandaran Rp 25.000
25. Kab Kuningan Rp 27.500
26. Kab Majalengka Rp 27.500
27. Kota Cimahi Rp 30.000
Info Kadar Zakat Fitrah 1438 H / 2018, berdasarkan Hasil Musyawarah bersama Pengadilan Agama, Unsur Pemerintah Daerah, BAZNAS, MUI, BWI dan Kementerian Agama, serta perwakilan Tokoh Agama pada tanggal 13 April 2018 di Kantor BAZNAS, berdasarkan harga bahan pokok yang terjual dimasyarakat serta hasil saran pendapat dan musyarawarah menyepakati sebagai berikut :
Besaran Zakat Fitrah Tahun 1439 H/2018 M yaitu dengan nilai uang sebesar Rp. 38.000,- (Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) yg dituangkan dalam SK BAZNAS No. 042.01.Kep/BAZNAS-KT/2018
NIAT ZAKAT*♻
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Istri*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Bacaan Do'a Ketika Menerima Zakat*
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Masjid Al-Muhajirin RW-10 Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, mengemban amanah menjalin Ukhuwah Islamiah, Menempa Aqidah, Keimanan dan Ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala
Kamis, 07 Juni 2018
Senin, 04 Juni 2018
Program I'tikaf DKM Al Muhajirin 1439H
Bismillaahirrohmaanirrohiim
DKM Al Muhajirin mengundang jamaah (khusus ikhwan) Al Muhajirin untuk memaksimalkan ibadah di 10 hari terakhir Ramadhan 1439H
💡Program I'tikaf Al Muhajirin 1439H
1. Qiyamullail
2. Materi Tahsin Tilawah*. Metode praktek untuk mengingatkan kualitas bacaan AlQur'an
3. Materi Tahfidz AlQur'an*. Pengenalan metode cara menghafal AlQur'an. Jumlah hafalan disesuaikan target masing2 peserta i'tikaf
🕐 Waktu I'tikaf
Selasa 5 Juni (masuk Senin malam bada Isya) - Kamis 14 Juni 2018
🕋 *Lokasi*
Masjid Al Muhajirin, Jl Jayapura no 2, RW-10 Antapani Kidul
🔖 *Fasilitas*
1. Tempat nyaman di Lt 2
2. Loker penyimpanan barang
3. Kamar mandi yg memadai
4. Disediakan makan sahur dan ifthor
⏳ *Waktu Pendaftaran*
30 Mei - 5 Juni 2018
📞 *Info & Pendaftaran*
Akh Rudi 0813 1353 4300
Semoga Allah memudahkan kita untuk mengoptimalkan hari-hari terakhir Ramadhan dan menjadikan kita meraih malam terbaik, yakni Lailatul Qadr. Aamiin Ya Robbal'Alamiin
🖋Bid. Kajian dan Itikaf
DKM Al Muhajirin
DKM Al Muhajirin mengundang jamaah (khusus ikhwan) Al Muhajirin untuk memaksimalkan ibadah di 10 hari terakhir Ramadhan 1439H
💡Program I'tikaf Al Muhajirin 1439H
1. Qiyamullail
2. Materi Tahsin Tilawah*. Metode praktek untuk mengingatkan kualitas bacaan AlQur'an
3. Materi Tahfidz AlQur'an*. Pengenalan metode cara menghafal AlQur'an. Jumlah hafalan disesuaikan target masing2 peserta i'tikaf
🕐 Waktu I'tikaf
Selasa 5 Juni (masuk Senin malam bada Isya) - Kamis 14 Juni 2018
🕋 *Lokasi*
Masjid Al Muhajirin, Jl Jayapura no 2, RW-10 Antapani Kidul
🔖 *Fasilitas*
1. Tempat nyaman di Lt 2
2. Loker penyimpanan barang
3. Kamar mandi yg memadai
4. Disediakan makan sahur dan ifthor
⏳ *Waktu Pendaftaran*
30 Mei - 5 Juni 2018
📞 *Info & Pendaftaran*
Akh Rudi 0813 1353 4300
Semoga Allah memudahkan kita untuk mengoptimalkan hari-hari terakhir Ramadhan dan menjadikan kita meraih malam terbaik, yakni Lailatul Qadr. Aamiin Ya Robbal'Alamiin
🖋Bid. Kajian dan Itikaf
DKM Al Muhajirin
Catatan:Bagi yang tidak dapat melaksanakan i'tikaf dan berkeinginan mendapat pahala i'tikaf dapat menyisihkan sebagian hartanya untuk kebutuhan pengadaan konsumsi selama i'tikaf. Sumbangan dapat berupa uang atau makanan.
Bolehkah bayar zakat pakai uang?
Wajib untuk kita pahami kaidahnya terlebih dahulu, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat “memberi makan” atau “bahan makanan” itu berarti wajib diberikan dalam bentuk makanan, bukan dalam bentuk selain makanan.
*》Tentang Fidyah, Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak mampu berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”(Q.s. Al-Baqarah:184)
*》Tentang Kafarah sumpah, Allah berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Kafarah sumpah (denda melanggar sumpah) itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.s. Al-Maidah:89)
*》Tentang zakat Fithrah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi penduduk setmpat sebanyak satu sha’ sebagaimana Hadits beliau :
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”
(H.R. Buhari No 1511)
Dari nash syariat tersebut diatas jelas sekali bahwa membayar fidyah dan Kafarah atas pelanggaran sumpah maupun Zakat fithrah itu adalah dengan “makanan” atau “memberi makan”*.
Maka dengan demikian untuk membayar Fidyah, Kafarah atas pelanggaran sumpah dan zakat Fithrah tidak boleh diberikan dalam bentuk lain selain dngan makanan pokok yang berlaku bagi penduduk setempat. Atau dengan kata lain, hal itu berarti tidak boleh diberikan dalam bentuk uang atau barang selain sebilai makanan pokok.
Oleh karena itu, orang yang tidak mampu berpuasa karena usianya sudah sangat lanjut atau karena berpenyakit tertentu yang bersifat permanen sehingga tidak memungkinkan bisa menjalankan puasa, maka ia wajib membayar fidyah sesuai syareat dan tidak bisa menggantinya dalam bentuk uang atau benda lainnya selain makanan pokok.
Seandainyapun fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai sepuluh kali lipat dari nilai makanan yang wajib diberikan, maka hukumnya tetap saja tidak sah, karena cara ini telah menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalilnya.
Demikian pula dengan zakat fithrah. Jika ada orang yang mengeluarkan zakat fithrah dalam bentuk uang senilai sepuluh kali liat dari harga 2,5 kg bahan makanan pokok, maka itupun juga tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg, karena dalil perintah membayar zakat fithrah itu juga wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk setempat, bukan dengan uang atau barang yang lain.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pun telah bersabda,
*من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد*
“Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak.” (H.R. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)*
---------------------------------
Catatan: Jadi sudah benar apa yg dilaksanakan di DKM Almuhajirin RW-10 Antapani Kidul, walaupun menerima zakat berupa uang namun saat pembagiannya dibelikan atau dikembalikan pada beras...
*》Tentang Fidyah, Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak mampu berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”(Q.s. Al-Baqarah:184)
*》Tentang Kafarah sumpah, Allah berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ
“Kafarah sumpah (denda melanggar sumpah) itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.s. Al-Maidah:89)
*》Tentang zakat Fithrah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi penduduk setmpat sebanyak satu sha’ sebagaimana Hadits beliau :
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”
(H.R. Buhari No 1511)
Dari nash syariat tersebut diatas jelas sekali bahwa membayar fidyah dan Kafarah atas pelanggaran sumpah maupun Zakat fithrah itu adalah dengan “makanan” atau “memberi makan”*.
Maka dengan demikian untuk membayar Fidyah, Kafarah atas pelanggaran sumpah dan zakat Fithrah tidak boleh diberikan dalam bentuk lain selain dngan makanan pokok yang berlaku bagi penduduk setempat. Atau dengan kata lain, hal itu berarti tidak boleh diberikan dalam bentuk uang atau barang selain sebilai makanan pokok.
Oleh karena itu, orang yang tidak mampu berpuasa karena usianya sudah sangat lanjut atau karena berpenyakit tertentu yang bersifat permanen sehingga tidak memungkinkan bisa menjalankan puasa, maka ia wajib membayar fidyah sesuai syareat dan tidak bisa menggantinya dalam bentuk uang atau benda lainnya selain makanan pokok.
Seandainyapun fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai sepuluh kali lipat dari nilai makanan yang wajib diberikan, maka hukumnya tetap saja tidak sah, karena cara ini telah menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalilnya.
Demikian pula dengan zakat fithrah. Jika ada orang yang mengeluarkan zakat fithrah dalam bentuk uang senilai sepuluh kali liat dari harga 2,5 kg bahan makanan pokok, maka itupun juga tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg, karena dalil perintah membayar zakat fithrah itu juga wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk setempat, bukan dengan uang atau barang yang lain.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pun telah bersabda,
*من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد*
“Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak.” (H.R. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)*
---------------------------------
Catatan: Jadi sudah benar apa yg dilaksanakan di DKM Almuhajirin RW-10 Antapani Kidul, walaupun menerima zakat berupa uang namun saat pembagiannya dibelikan atau dikembalikan pada beras...
Langganan:
Postingan (Atom)
17 Goweser Waspada Kesehatan Pasca Idul Qurban
(berpose di Depan Kantor Dinas Teritorial Bandara Husen Sastranegara) (Rest Pertama di Gedung Sebelah Hotel Homan) Tujuh belas goweser RW-10...
-
*بِسْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــم* *السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ INFORMASI SALAT IDULADHA 1447...
-
Syeich DR. Baker Al Zamly Saat menyampaikan khotbah Jamaah Al-Muhajirin dan Sekitarnya mulai berdatangan السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ال...
-
Ketua DKM Al_Muhajirin saat Menyampaikan Program di Hari Pertama Tarawih (19/2) Hari ini, Kamis 19 Februari 2026, adalah hari pertama uma...


