Senin, 04 Juni 2018

Bolehkah bayar zakat pakai uang?

Wajib untuk kita pahami kaidahnya terlebih dahulu, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat “memberi makan” atau “bahan makanan” itu berarti wajib diberikan dalam bentuk makanan, bukan dalam bentuk selain makanan.

*》Tentang Fidyah, Allah berfirman,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak mampu berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”(Q.s. Al-Baqarah:184)

*》Tentang Kafarah sumpah, Allah berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

“Kafarah sumpah (denda melanggar sumpah) itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (Q.s. Al-Maidah:89)

*》Tentang zakat Fithrah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan agar dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi penduduk setmpat sebanyak satu sha’ sebagaimana Hadits beliau :

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

قَالَ فَرَضَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ أَوْ قَالَ رَمَضَانَ عَلَى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفَ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithrah, atau zakat Ramadlaan bagi setiap laki-laki maupun wanita, orang merdeka maupun budak; berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum.” Kemudian orang-orang menyamakannya dengan setengah sho’ burr.”
(H.R. Buhari No 1511)

Dari nash syariat tersebut diatas jelas sekali bahwa membayar fidyah dan Kafarah atas pelanggaran sumpah maupun Zakat fithrah itu adalah dengan “makanan” atau “memberi makan”*.

Maka dengan demikian untuk membayar Fidyah, Kafarah atas pelanggaran sumpah dan zakat Fithrah tidak boleh diberikan dalam bentuk lain selain dngan makanan pokok yang berlaku bagi penduduk setempat. Atau dengan kata lain, hal itu berarti tidak boleh diberikan dalam bentuk uang atau barang selain sebilai makanan pokok.

Oleh karena itu, orang yang tidak mampu berpuasa karena usianya sudah sangat lanjut atau karena berpenyakit tertentu yang bersifat permanen sehingga tidak memungkinkan bisa menjalankan puasa, maka ia wajib membayar fidyah sesuai syareat dan tidak bisa menggantinya dalam bentuk uang atau benda lainnya selain makanan pokok.

Seandainyapun fidyah dibayarkan dalam bentuk uang senilai sepuluh kali lipat dari nilai makanan yang wajib diberikan, maka hukumnya tetap saja tidak sah, karena cara ini telah menyimpang dari keterangan yang terdapat dalam dalilnya.

Demikian pula dengan zakat fithrah. Jika ada orang yang mengeluarkan zakat fithrah dalam bentuk uang senilai sepuluh kali liat dari harga 2,5 kg bahan makanan pokok, maka itupun juga tidak dapat menggantikan kewajiban membayar zakat dengan bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg, karena dalil perintah membayar zakat fithrah itu juga wajib diberikan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi oleh penduduk setempat, bukan dengan uang atau barang yang lain.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-pun telah bersabda,

*من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد*

“Siapa saja yang melakukan satu amal, yang tidak ada ajarannya dari kami maka amal itu tertolak.” (H.R. Bukhari dan Muslim) (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 19:116)*

---------------------------------
Catatan: Jadi sudah benar apa yg dilaksanakan di DKM Almuhajirin RW-10 Antapani Kidul, walaupun menerima zakat berupa uang namun saat pembagiannya dibelikan atau dikembalikan pada beras...

Selasa, 15 Mei 2018

Persiapan Puasa Ramadhan

Berilmu sebelum berkata dan beramal

Puasa menurut bahasa adalah menahan diri.Sedangkan menurut istilah syariat,puasa adalah menahan diri (dengan niat beribadah) dari makan,minum,bersetubuh dan hal-hal lain yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari

🌸 Keutamaan Puasa*

Rasulullah Shalallahu 'alaihi salam bersabda :

قَالَ رَبُّنَا عَزَّ وَجَلَّ الصِّيَامُ جُنَّةٌ يَسْتَجِيرُ بِهَا الْعَبْدُ مِنْ النَّارِ وَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ

Rabb kita 'Azza Wa Jalla berfirman,

"Puasa adalah perisai yang seorang hamba gunakan untuk perlindungan dari api neraka, dan (puasa itu) untuk-Ku maka Aku sendirilah yang akan membalasnya"🍃
(HR.Ahmad no 14142)

Rasulullah Shalallahu 'alaihi salam bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

"Sesungguhnya di surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada hari qiyamat tidak akan ada orang yang masuk ke surga melewati pintu itu kecuali para shaimun (orang-orang yang berpuasa).Tidak akan ada seorangpun yang masuk melewati pintu tersebut selain mereka.Lalu dikatakan kepada mereka; Mana para shaimun,maka para shaimun berdiri menghadap.Tidak akan ada seorangpun yang masuk melewati pintu tersebut selain mereka.Apabila mereka telah masuk semuanya,maka pintu itu ditutup dan tidak akan ada seorangpun yang masuk melewati pintu tersebut"
(HR.Bukhori no 1896)
Pihak Yang Wajib dan Tidak Wajib Berpuasa

➡️ Pihak Yang Wajib Berpuasa

Para ulama telah sepakat bahwa puasa wajib dikerjakan oleh orang Islam,berakal,baligh,sehat dan berada dikampung halaman(tidak sedang bepergian/safar).Untuk perempuan ditambah lagi satu syarat,yaitu suci dari haid dan nifas

➡️ Pihak Yang Tidak Wajib Berpuasa

Puasa tidak wajib atas orang kafir,orang gila,anak kecil,orang sakit,musafir(orang yg sedang bepergian),perempuan yang haid dan nifas,orang tua renta,perempuan hamil & perempuan menyusui.
(Fiqih Sunnah hal 216)

🌸 Rukun-Rukun Puasa

A.  Niat

yaitu tekad hati untuk berpuasa demi menjalankan perintah Allah Subhana Wa Ta'ala atau mendekatkan diri kepada-Nya

➡️ Untuk puasa wajib,maka niatnya di malam hari sebelum fajar.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

"Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, tidak ada puasa baginya"🍃
(HR.An-Nasai dan Abu Dawud no 2454)

➡️ Untuk puasa sunnah niatnya boleh disiang hari setelah fajar jika sebelumnya belum malam apapun atau belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa

قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ يَا عَائِشَةُ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ قَالَتْ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ قَالَتْ

Pada suatu hari,Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada 'Aisyah : "Wahai Aisyah,apakah kamu mempunyai makanan?"

Aisyah menjawab : "Tidak,ya Rasulullah."

Beliau bersabda: "Kalau begitu, aku akan berpuasa."
(HR.Muslim no 1154)

B.  Imsak

yaitu menahan diri dari pembatal-pembatal puasa berupa makan,minum dan berhubungan suami istri.Waktunya yaitu semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari

🌸 Sunnah-Sunnah Puasa

A. Menyegerakan Berbuka Puasa dan Mengakhirkan Sahur*

لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا أَخَّرُوا السَّحُورَ وَعَجَّلُوا الْفِطْرَ

"Umatku akan selalu dalam kebaikan selama mengakhirkan sahur & mempercepat berbuka"🍃
(HR.Ahmad no 20530)

B. Berbuka dengan kurma yang matang dipohon atau kurma biasa atau air*.

Yang terbaik dari ketiganya adalah yang pertama dan yang paling rendah adalah yang terakhir.Dianjurkan berbuka dalam jumlah ganjil.

Rasulullah Shalallahu'Alaihi wa Salam berbuka dengan makan beberapa biji kurma muda.Jika tidak ada,maka dengan beberapa butir kurma.Jika tidak ada,maka dengan beberapa teguk air.
(HR.Abu Dawud)

C.  Berdoa pada saat berbuka*

Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam apabila berbuka puasa mengucapkan :

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

DZAHABADZH ZHAMA`U WABTALLATIL 'URUUQU WA TSABATAL AJRU IN SYAA-ALLAH

"Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan semoga tetap pahala (puasa),insya Allah"🍃
(HR.Abu Dawud no 2357)

D.  Sahur*

Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Salam bersabda:

السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

"Makan sahur itu berkah,maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air,karena sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur."🍃
(HR.Ahmad no 10664)

Rabu, 02 Mei 2018

Cara menjernihkan hati

Syekh Ibnu Atha'illah dalam kitab Taj al-'Arus mengatakan: "Terdapat empat perkara yang dapat membantu membeningkan hati :

1. Dzikir kepada Allah akan membersihkan hati dari kesesatan dari kebergantungan kepada selain Dia.

Hati yang biasa dan mudah berdzikir adalah hati yang mengenali iman, mengenal nikmat ibadah, merasakan manisnya ketaatan, dan memiliki rasa takut kepada Allah. Hati yang selalu mengingat Allah akan bergetar ketika mendengar nama-Nya disebut, hati pun semakin lembut dan bersih dari kotoran.

للَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ ٱلْحَدِيثِ كِتَٰبًا مُّتَشَٰبِهًا مَّثَانِىَ تَقْشَعِرُّ مِنْهُ جُلُودُ ٱلَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ ثُمَّ تَلِينُ جُلُودُهُمْ وَقُلُوبُهُمْ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ ذَٰلِكَ هُدَى ٱللَّهِ يَهْدِى بِهِۦ مَن يَشَآءُ وَمَن يُضْلِلِ ٱللَّهُ فَمَا لَهُۥ مِنْ هَادٍ

Allah SWT berfirman,:

"Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah, dengan kitab itu Dia menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tidak ada seorangpun pemberi petunjuk baginya." (QS Az-Zumar (39): 23)

Orang yang berdzikir mengingat Allah dengan lisannya tidak disebut berdzikir jika hatinya tidak ikut nerdzikir. Hati harus menjadi sumber dzikur untuk lisan dan bagian tubuh lainnya.

2. Memperbanyak diam. Tergelincirnya lisan akibat terlalu banyak berbicara dapat berakibat buruk bagi dirinya dan orang lain. Diam adalah emas. Di dalamnya terkandung hikmah yang sangat dalam. Rasulullah bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir hendaklah mengatakan yang baik atau diam."

Imam Syafii r.a. mengatakan: Mereka bertanya, "Mengapa kau diam saja saat kau dicaci." Maka kukatakan padanya: "Menjawab adalah kunci pintu keburukan. Sedangkan diam di depan orang bodoh adalah kemuliaan. Di dalamnya juga terdapat upaya menjaga kehormatan. Bukankah singa ditakuti meski dalam keadaan diam. Sedangkan anjing tak diacuhkan, meski terus menggonggong."

3. Memperbanyak khalwat atau menyendiri. Dalam khalwat kita merenung dan terus berhubungan dengan realitas yang lebih tinggi dan membersihkan hati dari kotoran dunia. Merasa lemah dan tak berdaya, serta merasa hanya Allahlah satu-satunya tempat bergantung. Hatinya hanya dipenuhi tasbih, takbir, tahlil, serta shalawat Nabi.

4. Mengurangi makan dan minum atau dengan memperbanyak puasa sunnah. Dengan begitu kita mematahkan hasrat hawa nafsu, dan melunakkan hati yang keras. Dengan mengurangi makan dan minum sebenarnya kita belajar mengendalikan nafsu badani, mengawal emosi, belajar qanaah dan zuhud.

Imam Al-Ghazali rahimahullah menjelaskan bahwa rasa lapar akan membersihkan hati, membangkitkan tekad, dan menajamkan mata hati. Sebaliknya, rasa kenyang dapat melahirkan ketumpulan dan membutakan hati, dan mengganggu pikiran.

Menurut beliau, rasa lapar juga dapat menghaluskan hati dan menjernihkannya, sebab hanya dengan hati yang dapat meraih nikmatnya ketaatan, merasakan manfaat dzikir dan nikmatnya bermunajat kepada Allah SWT.

(Disarikan dari Kitab Taj Al-'Arus karya Syekh Ibnu Atha'illah)

17 Goweser Waspada Kesehatan Pasca Idul Qurban

(berpose di Depan Kantor Dinas Teritorial Bandara Husen Sastranegara) (Rest Pertama di Gedung Sebelah Hotel Homan) Tujuh belas goweser RW-10...